Assesmen Lapangan Re-Akreditasi UHT

Surabaya, 16 Maret 2024- Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan. Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi yang memenuhi persyaratan evaluasi kecukupan. Hasil asesmen lapangan  menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan lulusan, Universitas Hang Tuah (UHT) menyambut Asesmen Lapangan yang dilakukan oleh Tim Asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor UHT  Prof. Dr. Ir. H. Supartono, MM., CIQaR, di ruang seminar P.Enggano Rektorat UHT. Jln Rahman Hakim 150 ,Surabaya didampingi Wakil Rektor I-III, Wakil Yayasan Nala, dan seluruh pejabat universitas.

Kegiatan Asesmen Lapangan Akreditasi Institusi ini dilakukan oleh 3 orang Asesor dari BAN-PT, yakni Prof Prof.Dr. Dewi Susanna, Dra. M.Kes  (UI), Prof., Dr. Mulyono Baskoro, M.Sc (IPB), , Prof. Dr. FR, Mella Ismelina Farma Rahayu. S.H., M.Hum (UNTAR), serta Adi Putro Hastariyadi, S.Pd., M.M. sebagai staf BAN-PT. Turut hadir secara daring Prof. Dr. Drs. L. Poltak Sinambela, M.M. Kegiatan assessment Lapangan diadakan selama 3 hari, tanggal 15-17 Maret 2024.

Para civitas Universitas Hang Tuah, khususnya tim akreditasi Universitas Hang Tuah telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan sekaligus menghadirkan beberapa stakeholder terkait, baik dari pihak Universitas Hang Tuah, mahasiswa, dosen serta mitra kerja sama. Asesmen lapangan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan program studi sebagai dasar dalam penilaian akreditasi program studi serta untuk menjamin proses akreditasi program studi.

Hari pertama, kedua asesor  mengkonfirmasi kepada pihak pengelola fakultas dan program studi terkait kesesuaian data yang ada di LED (Laporan Evaluasi Diri) dan LKPS (Laporan Kinerja Program Studi) yang sebelumnya telah disubmit. Acara dibuka pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Selama proses tersebut, pihak asesor memberikan saran dan masukan untuk dilengkapi segera mungkin agar bisa dilakukan perbaikan dalam proses penilaian.

Hari kedua, asesmen lapangan diisi dengan wawancara terhadap para dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa. Semua pihak yang diminta menjadi partisipan memberikan keterangannya masing-masing sesuai pertanyaan yang diajukan oleh asesor. Selanjutnya asesor memberikan arahan dan rekomendasi untuk pemberkasan hasil verifikasi serta memberikan umpan balik dan berita acara dari seluruh rangkaian kegiatan asesmen lapangan yang telah berlangsung selama dua hari ini. Terakhir, penandatanganan berita acara asesmen lapangan dan penyampaian rekomendasi hasil akreditasi ke perguruan tinggi.

Beberapa Foto Dokumentasi dapat  diunduh di sini

 

 

 

Visits:51