PENETAPAN STANDAR MUTU
Alur siklus PPEPP SPMI Universitas Hang Tuah (UHT) berawal dari kegiatan penetapan standar. Penetapan standar ini merupakan tahapan pertama yang menempati posisi strategis dalam mengimplementasikan SPMI di UHT. Tanpa adanya penetapan standar maka aktivitas selanjutnya tidak akan dapat dilaksanakan.
Penetapan standar mutu diawali dari dilakukannya penyusunan rumusan standar mutu yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu UHT. Setelah melalui pemeriksaan dan koreksi terhadap rumusan standar mutu, selanjutnya draf standar mutu UHT ditetapkan oleh Rektor melaui Skep Rektor Nomer : Kep/134/UHT/A0/V/2021.
Kemudian disepakati untuk melakukan pengelompokkan standar SPMI UHT menjadi 17 kategori yaitu pendidikan, penelitian, pkm, tugas akhir, ketenagaan, sarana & prasarana, pembiayaan, pengelolaan, kerjasama, kemahasiswaan. Penetapan standar mutu UHT mencakup standar mutu yang diadopsi dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari 24 standar dan 17 standar mutu yang ditetapkan sendiri oleh UHT yang disebut dengan standar pendidikan tinggi. Penetapan standar mutu UHT dilakukan oleh Rektor UHT. Pemilihan standar mutu, khususnya standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh UHT didasarkan kepada Visi Misi UHT, dimana pemilihan dan sekaligus penetapan standar pendidikan tinggi tersebut merupakan media yang membantu UHT untuk dapat mewujudkan visi dan misi UHT.
Melalui pelaksanaan standar mutu UHT yang terdiri dari standar nasional pendidikan tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh UHT diharapkan juga dapat memberi dukungan bagi UHT untuk mewujudkan visi UHT. Pemilihan dan penetapan standar mutu UHT juga dimaksudkan untuk memudahkan UHT dalam mengikuti akreditasi perguruan tinggi maupun akreditasi program studi sesuai dengan sistem akreditasi nasional. Menghadapi situasi dan kondisi yang senantiasa
berubah, standar mutu UHT senantiasa bersifat adaptif dan dinamis terhadap perkembangan yang ada.
(SPMI) memiliki tujuan khusus untuk meningkatkan kinerja manajemen unit kerja di lingkungan UHT dengan memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan. Selain itu, SPMI diharapkan mampu meningkatkan pelayanan sehingga dapat memenuhi kepuasan pengguna jasa layanan, meningkatkan akreditasi/spesifikasi institusi, program studi dan laboratorium, serta akselerasi untuk mencapai Word Class Enterpreneurial University (WCEU).
Dokumen SPMI yang bisa diunduh sesuai kategori :
Formulir.
SOP (Standart Operating Procedure).
Manajemen Sumber Daya.
- Pengelolaan SDM non Akademik.
- Pengendalian Mutu Dosen.
- Pelatihan - Training SDM.
- Anggaran Belanja.
- Pengadaan Barang dan Jasa.
- Perawatan Fasilitas.
- Pembinaan Kemahasiswaan.
- Penelitian Dosen.
- Penjaminan Mutu Penelitian dan SDM.
- Recruitment Penilai Internal.
- Desk Evaluasi Proposal.
- Seminar pembahasan proposal.
- Penetapan Pemenang Proposal Penelitian.
- Kontrak penelitian Eksternal DIKTI.
- Monitoring dan Evaluasi Internal.
- Seminar hasil penelitian internal.
- Pelaporan Hasil Penelitian Dikti.
- Tindak Lanjut Hasil Penelitian.
- Pelatihan Penyusunan Proposal Penelitian.
- Sistem Penghargaan Reward.
- Kontrak pengabdian masyarakat eksternal DIKTI.
- Pelatihan penyusunan Proposal Pengabdian Masyarakat (Eksternal).
- SOP Penjaminan Mutu PKM dan SDM.
- SOP Seminar Hasil PKM Internal.
- Studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan.
- Jabatan Fungsional.
- Registrasi dan Updating Data Dosen.
- Kenaikan Pangkat or Golongan dan Jabatan Struktural or Tugas Tambahan.
- Pemisahan or pemberhentian pegawai.
- Normal Baru Perkantoran.