SEJARAH LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS HANG TUAH
Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Hang tuah, terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : Skep/52/VI/2007 tentang Penyempurnaan II Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Hang Tuah tertanggal 20 Juni 2007 dengan nama Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu (UPT PM). UPT PM pada awal pembetukannya merupakan unsur penunjang yang berkedudukan langsung di bawah Rektor, yang memiliki tugas pokok membangun, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan secera keseluruhan.
Fungsi dari UPT PM pada saat itu meliputi merancang perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi; memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu; pelaksanakan audit evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu; menginformasikan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala, dan memonitor dan mengevaluasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan Kerjasama dalam dan luar negeri.
Susunan organisasi UPT PM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : Skep/52/VI/2007 meliputi :
- Kepala UPT Penjaminan Mutu
- Sekretaris UPT Penjaminan Mutu
- Seksi Audit Internal
- Seksi Pengembangan Mutu Pembelajaran
- Seksi Pedoman/manual Mutu
Kepala dan personil UPT PM berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : Skep/161/XII/2008 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural/ Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Hang Tuah tertanggal 31 Desember 2008. Kepala UPT PM dijabat oleh Ismadi, B.Sc, MT, Ir. Is Yuniar, M.Si selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi Mutu UPT Penjaminan Mutu dan Nurul Rosana, S.Pi, MT selaku Kasi Pengendali Sistem Mutu UPT Penjaminan Mutu. Perkembangan berikutnya Surat Keputusan Rektor Nomor : Skep /119/X/2009 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural/ Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Hang Tuah tertanggal 16 Oktober 2009 menetapkan Drs. H. Mintardjono., MT selaku Kepala UPT PM menggantikan pejabat sebelumnya Ismadi, B.Sc, MT.
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Nala Nomor : Kep/116/ VII?2016 tentang Struktur Organisasi Universitas Hang Tuah tertanggal 1 Juli 2016 nama UPT PM berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu. Selanjutnya dalam Statuta Universitas Hang Tuah Tahun 2017 menegaskan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana penjaminan mutu yang berkedudukan langsung di bawah Rektor. LPM mempunyai tugas melaksanakan penjaminan terhadap proses penetapan dan pemenuhan standar mutu tridarma perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan. Secara organisasi unsur pimpinan dalam Lembaga Penjaminan Mutu meliputi Ketua, Kepala Bagian Akreditasi dan Sertifikasi, Kepala bagian Pengendali Sistem Mutu dan Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi. Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ditegaskan dalam Keputusan Rektor Universitas Hang Tuah Nomor : Kep/231/UHT.A0/XII/2018 tentang Pemberlakukan Pedoman Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab (TFWT) di Lingkungan Universitas Hang Tuah.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Hang Tuah Nomor : Kep/14/UHT.A0/I/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural/ Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Hang Tuah tertanggal 27 Januari 2017 adalah Dr. Ir. Nuhman, M.Kes. Pada perkembangan berikutnya berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Hang Tuah Nomor : Kep/367/UHT.A0/XII/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural/ Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Hang Tuah Periode 2020 – 2024 tertanggal 17 Desember 2020 Kepala Lembaga Penjaminan Mutu adalah Prof. Dr. Drs. Viv Djanat Prasita, M. App.Sc.
Tugas dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Hang Tuah saat ini sebagaimana Keputusan Rektor UHT Nomor : Kep/338/UHT/A0/X/2022 tentang Struktur Organisasi dan tata Kerja Universitas Hang Tuah yang menegaskan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai Tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga penjaminan Mutu mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pelatihan, konsultasi, pendampingan dan Kerjasama di bidang penjaminan mutu;
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai standar.
- Mengembangkan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dengan melaksanakan audit mutu.
Adapun personil LPM saat ini terdiri atas Dr. Wiwik Sulistiani., M.Psi. Psikolog selaku Kepala Bagian Sistem Penjaminan Mutu Internal, Liza Yudistira Yusan,S.Farm.,M.Farm-Klin.,M.H.,Apt. selaku Kepala Bagian Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dan Sasmito Jati Utama., S.Sos., M.AP. selaku Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Staf LPM Agus Sumardiono, S.T dan Sulung Aries D.M.