Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas.
UPM merupakan satuan penjaminan mutu di fakultas
Tugas
a. Melaksanakan dan mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu dan layanan akademik untuk memenuhi tuntutan stakeholder fakultas
b. Mengajukan usulan perubahan SOP kepada LPM
c. Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu
Fungsi
a. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu fakultas
b. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan LPM
c. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim GKM
Wewenang yang dimiliki
a. Menghimpun dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan oleh sistem penjaminan mutu
b. Mensosialisasikan dan mengimplementasikan SOP kepada civitas akademika
c. Mengkordinasikan hasil penyusunan borang akreditasi prodi dengan LPM
d. Mengkordinasikan kegiatan audit internal prodi dengan LPM
Tanggung jawab yang harus dipenuhi
a. Menjamin tersosialisasi dan terimplementasi SOP ditingkat fakultas
b. Bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan audit internal prodi dengan LPM
c. Menjamin terhimpunnya dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam sistem penjaminan mutu
d. Menjamin terkoordinasinya hasil penyusunan borang akreditasi prodi dengan LPM
Indikator Keberhasilan
a. Tersedianya SOP yang sesuai dengan LPM
b. Tersedianya dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam sistem penjaminan mutu
c. Tersusunnya dokumen sasaran mutu fakultas
d. Terdokumentasikannya surat-menyurat yang berkaitan dengan LPM
