Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.
AMI dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan dan dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. Auditor yang ada berasal dari beberapa prodi yang ada di Universitas Hang Tuah dan dilakukan secara silang. Menjelang akan berlangsungnya Audit Mutu Internal (AMI) ke XXV yang akan berlangsung pada tanggal 21 Agustus s.d 24 Agustus 2023, Lembaga Penjamin Mutu Universitas Hang Tuah mengundang para Auditor Internal untuk membahas rencana pelaksanaan AMI termasuk didalamnya batasan standar yang akan diaudit.
AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :
1. Tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
2. Tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen.
AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan memperkeruh kondisi di tempat kerja.
Materi Rapat Auditor AMI ke XXV tahun 2023 yang bisa diunduh disini.
