Satu Visi dan satu persepsi, LPM bersama UPM Fakultas menuju Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi

Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi adalah proses penetapan dan  pemenuhan  standar pengelolaan pendidikan tinggi secara  sistemik, terpadu, konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Untuk itu, Perguruan Tinggi (PT) memilih dan menetapkan sendiri standar pendidikan tinggi untuk setiap satuan pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM )di tingkat universitas. Dasar hukum pelaksanaan jaminan mutu mengacu pada Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) Dikti tahun 2010, Undang-Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi, PP RI No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Lembaga pendidikan membutuhkan suatu mekanisme tertentu agar dapat menjamin dirinya sendiri memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang terstruktur dan objektif ini dapat disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan. Dengan kata lain, guna memaksimalkan hal tersebut maka lembaga pendidikan memerlukan standarisasi dalam berbagai aspek dan proses pelaksanaannya. Implementasi sistim penjaminan mutu di Fakultas  dibentuk organisasi ini yaitu Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Prodi.

Unit Penjaminan Mutu adalah unsur dari Fakultas yang merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Fakultas dan Program Studi. Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik Fakultas dan Program Studi yang sejalan dengan sistem penjaminan mutu internal UHT, serta bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan.

Standar kualitas ditetapkan berdasarkan rencana kerja, kurikulum, proses belajar mengajar (PBM), sistem penilaian, penyediaan sarana dan prasarana serta aksesibilitas terhadap  pusat informasi secara on-line sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Fakultas meliputi: Rencana Strategis, Rencana Operasional, Kurikulum, Proses Belajar Mengajar, Sistem Penilaian, Penyediaan Sarana dan Prasarana, Aksesibilitas terhadap  Pusat Informasi secara on-line, Pemenuhan Kebutuhan Pemangku Kepentingan (Stakeholders).

Untuk memenuhi kebutuhan Pemangku Kepentingan (stakeholders) serta memenuhi persyaratan perundang-undangan dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi di UPPS dan program studi dilakukan dengan cara pemantauan terhadap jumlah dan kualitas lulusan,  menjalin kerja sama dengan  Alumni, Pemerintah, dan Peguruan Tinggi lainnya.

Prodi dan satuan kerja(satker) berperan sebagai subjek sekaligus objek yang memberikan dukungan data kepada SPMI Fakultas dan Universitas sesuai standar-standar yang diperlukan. Dalam hal ini LPM dan UPM akan bersinergi bersama sehingga Universitas Hang Tuah Surabaya mempunyai Sistem pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sesuai standart.

 

Materi Sosialisasi  dan Foto Dokumentasi yang dapat diunduh disini.

Visits:807